Sabtu, 4 Oktober 2025

Alexander Marwata Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Helikopter yang Digunakan

Ia menumpangi helikopter milik perusahaan swasta, yang berujung pada pelaporan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Alexander Marwata 

Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.

Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut yakni: 

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved