Sabtu, 4 Oktober 2025

Wiranto Diserang

BREAKING NEWS: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Mengingat situasi masih berada di kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), masing-masing terdakwa

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) 

Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam pledoinya, Abu Rara keberatan terhadap tuntutan jaksa yang menjerat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar Abu Rara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved