Kamis, 2 Oktober 2025

Biayai Program PEN, Ketua Banggar DPR Nilai Perlu ''Burden Sharing'' Pemerintah dan BI

Said Abdullah mengatakan perlunya pembagian beban bersama (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
Eno/Man (dpr.go.id)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah mengatakan perlunya pembagian beban bersama (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

Pasalnya, besarnya alokasi anggaran mencapai Rp 905,10 triliun tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah sendiri.

“Saya kira, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri. Beban pembiayaan sangat besar. Karena itu, perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan BI, dalam bentuk berbagi beban,” ujar Said di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca: Politikus Golkar Dukung Langkah KPK Kedepankan Pencegahan Korupsi

Baca: Jokowi: Banyuwangi Paling Siap Menuju Normal Baru

Menurutnya, anggaran PEN sebesar Rp 905,10 triliun dipakai untuk memenuhi barang kebutuhan public (Public Goods) dan barang-barang non-publik (non-public goods).

Dari angka tersebut, sebesar Rp 397,56 triliun digunakan untuk memenuhi anggaran barang-barang publik dan sebesar Rp 507,54 triliun untuk barang non-publik.

Besarnya alokasi anggaran tersebut, telah menyebabkan terjadinya pelebaran defisit dalam APBN 2020 mencapai 6,34 persen, sehingga risiko fiskal dan beban yang ditanggung oleh Pemerintah juga semakin membesar.

“Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit maka pemerintah dan BI, perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan,” terangnya.

Meski diakuinya, pembagian peran antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), dalam menjaga kondisi perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan sudah ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020.

Tetapi, tetap ada penegasan dan kesepakatan bersama mengenai sistem dan mekanisme pembagian beban tersebut.

"Sehingga kesepakatan untuk menanggung beban tersebut, satu sisi akan bisa meringankan beban fiskal Pemerintah," ujarnya.

Tetapi di sisi lain, lanjut Said, BI tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.

Sehingga Program PEN 2020 akan bisa berjalan dengan baik.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, terdapat dua skema burden sharing yang paling mungkin dilakukan oleh Pemerintah dan BI saat ini yakni:

Pertama, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi anggaran barang publik (public goods), ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0 persen dan BI sebesar 100 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved