Selasa, 30 September 2025

KPK Sudah Jerat 184 Anggota DPRD di 22 Wilayah

Kata Alex, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari DPRD menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers kasus suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK Menahan tiga orang mantan pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjerat sebanyak 184 anggota DPRD di 22 wilayah sebagai tersangka.

"Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (23/6/2020).

Baca: KPK Periksa 6 Saksi untuk Usut Kasus Nurhadi

Alex mengatakan, pelaku kejahatan korupsi dari kalangan legislator daerah ini terbilang salah satu yang terbanyak ditangani KPK sejauh ini.

Kata Alex, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari DPRD menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab menurutnya, makin menipisnya kepercayaan masyarakat atas ulah para oknum legislator tersebut.

Seharusnya, Alex mengatakan, amanat rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Teranyar ditangani KPK, yakni kasus suap pemulusan penetapan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Penyidik menjerat Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Baca: KPK Bakal Temui Semua Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020

Unsur pimpinan DPRD itu, lanjut dia, diduga meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Hal itu dilakukan demi memuluskan pengetokan palu RAPBD di wilayah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan