Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi: Aparat Jangan Terlalu Sensitif

Mahfud MD mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Mahfud MD mengatakan pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan dengan dirinya beberapa waktu lalu.

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan sambutan dalam acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).

Baca: Mendagri Ingatkan Pilkada Adu Gagasan Penanganan Covid Bukan Adu Fisik

Menurut Mahfud MD, tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19 juga harus diwaspadai maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini. Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden. Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.

Baca: Bawaslu: Pandemi Covid-19 Akibatkan Kerawanan Pilkada 2020 Meningkat

Mahfud MD mengungkapkan aparat tidak perlu menanggapi terkait hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat.

Meski begitu Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.

Ia pun lanjut menjelaskan konsep restorative justice.

Baca: Webinar Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno

Menurutnya restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Menurutnya restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.

Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.

"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa, hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," kata Mahfud MD.

KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu

 Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Acara perkenalan APD itu dilakukan di sela acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, pada Kamis (18/6/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, Ketua KPU RI, Arief Budiman, memakai APD meliputi masker, faceshield atau pelindung wajah, dan sarung tangan pada saat berpidato di acara tersebut.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

"Kenapa memakai seluruh perangkat (APD,-red). Ini menunjukkan petugas kami di lapangan menggunakan APD. Ada masker ada faceshield," kata Arief, di acara tersebut.

Menurut dia petugas penyelenggara pemilihan akan memakai APD itu sesuai dengan standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata dia, APD berupa masker dan sarung tangan akan dibagikan kepada calon pemilih yang menggunakan hak suara untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Jadi ada masker. Masker bertuliskan tanggal hari pemungutan suara akan dibagikan (kepada calon pemilih,-red). Kami akan membagikan itu menjadi bagian sosialisasi," ujarnya.

Baca: KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa

Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi sejarah bagi pesta demokrasi di Indonesia. Untuk itu, dia menginginkan agar semua tahapan penyelenggaraan dapat berjalan baik mengikuti standar protokol kesehatan.

"Pemilu bersejarah dalam kepemiluan, karena pemilu di tengah pandemi virus corona. Proses penyelenggaraan bisa dijalankan baik dan pondasi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia di masa mendatang kalau menghadapi situasi ini. Bukan hanya kepentingan hari ini, tetapi untuk generasi akan datang yang mewarisi melihat, belajar dari apa yang kami lakukan," kata dia.

Di kesempatan itu, Arief Budiman beserta jajaran KPU RI dan perwakilan dari Bawaslu RI dan DKPP memperkenalkan beberapa jenis APD yang akan dipergunakan petugas pemilu.

Diantaranya, yaitu masker, faceshield, baju hazmat, sarung tangan. Serta, contoh surat suara dan alat yang akan dipergunakan untuk menggunakan hak pilih. Dan, vitamin yang diberikan kepada petugas pemilu.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

Rencananya, pihak KPU RI akan melakukan simulasi tahapan Pilkada 2020 pada 1 Juli 2020.

"Ada contoh APD yang nanti digunakan di setiap tingkatan," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, meminta masyarakat untuk tidak berpolemik terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kami menghadirkan contoh jenis kebutuhan (APD,-red) tiga merek. Agar tidak disebut mengarah kepada merek tertentu. Yang penting bukan merek," tambahnya.

Di kesempatan itu, juga diberikan data pemilih pemula tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Penyerahan itu dilakukan, karena ada perubahan dalam daftar DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) karena dampak dari mundurnya tanggal pemungutan suara dari 23 September ke 9 Desember.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved