MK Putus Perkara Uji Materi Perppu Corona Selasa Besok
MK menjadwalkan sidang putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sidang uji materi akan digelar di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi agenda sidang itu.
Baca: Peringatan Hari Hutan Hujan Dunia, Momentum Ingatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Ekosistem
Menurut dia, para pihak berperkara dapat menghadiri persidangan tersebut.
"Benar (sidang pembacaan putusan,-red). Sejauh ini tetap. Sidang di ruang sidang dengan protokol kesehatan," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang disidangkan MK.
Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.
Baca: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Kena Resesi Jika Hal Ini Terjadi
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan. Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku sudah menginstruksikan tim penasihat hukum untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Iya. Diwakili tim lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca: BPS: Dampak Pandemi Covid-19 Membuat Pendapatan 7 dari 10 Penduduk Alami Penurunan
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.