Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan

Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat kadir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Cairan asam sulfat diambil di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, pada 10 April 2017.

“Tidak bisa dikatakan tindakan spontan. Perbuatan dilakukan secara spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.

Unsur ketiga, Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada maksud mencelakai korban tidak dapat diterima.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta Rahmat Kadir sudah mempunyai keinginan untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.

Pada April 2017, Rahmat Kadir mencari alamat rumah Novel dengan maksud untuk menyerang dan menimbulkan luka berat.

Upaya itu dilakukan karena Rahmat Kadir diyakini Jaksa membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keinginan itu dihubungkan dengan fakta terjadi penganiayaan berat berupa menyiramkan air keras kepada Novel, pada 11 April 2017.

Perbuatan itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa mencelakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” ujar Jaksa.

Unsur keempat, Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa menyiram air keras telah berakibat Novel mengalami luka berat.

Luka berat berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga

“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.

Terakhir, unsur kelima, Jaksa menyatakan dalil penasihat hukum, di mana Ronny Bugis hanya dijadikan sebagai alat oleh Rahmat Kadir melakukan tindak pidana tidak bisa diterima. Hal ini, karena dalil itu hanya diperoleh dari pengakuan Rahmat Kadir.

“Terdakwa hanya alat yang melakukan adalah Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal, itu pengakuan terdakwa Rahmat Kadir. Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved