Ricuh di Green Lake City
Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?
John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Freen Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng.
Yasona menyebut, John Kei akan menjalani hukuman lama ditambah dengan hukuman tindak pidana yang baru jika memang dinyatakan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
(Tribunnews.com/Tio/Chaerul Umam, Kompas.com/Rindi Nuris)