Sabtu, 4 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?

John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Freen Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Freen Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng. 

TRIBUNNEWS.COM - Belum genap enam bulan bebas dari penjara dengan status bersyarat, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi.

John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

John Kei sebelumnya pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Mengutip Kompas.com, Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan berupa berbuat baik selama dalam penahanan dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. 

Namun kini belum genap enam bulan, polisi kembali menangkap John Kei pada Minggu (21/6/2020) malam.

Baca: John Kei & Nus Kei Berkonflik hingga Saling Beri Ancaman Meski Bersaudara, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Siapa Nus Kei? Pemilik Rumah di Green Lake City yang Diserang Kelompok John Kei

John Kei ditangkap bersama anak buahnya di Perumahan Taman Taman Tytyan Indah Blok N1 No 2 RT 03 RW 12, Kota Bekasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, John Kei dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah pasal 88 KUHP terkait dengan permufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat nomor 12/1951," terang Nana, dalam konferensi pers Senin (22/6/2020) seperti disiarkan Kompas TV.

Adapun hukuman dalam kasus sebelumnya yang telah dinyatakan bebas bersyarat dan kaitannya dengan kasus ini, Polisi tetap akan melanjutkan proses tindak pidana dari kasus ini.

"Pembebasan bersyarat ini memang diberikan setelah para narapidana melaksanakan 2/3 masa hukuman dan yang bersangkutan bekelakauan baik,"

"Dengan kondisi seperti ini ya memang kalau mungkin yang dilakukan ini masih batas-batas biasa itupun akan dikembalikan ke tahanan."

"Tapi kan ini jelas yang bersangkutan melakukan tindak pidana kembali, ini kami butuh waktu dalam rangka proses penyidikannya, jadi proses ini pun akan terus kita lakukan, " terang Nana.

Baca: Polisi Masih Buru 6 Anggota Kelompok John Key Terkait Kasus Penyerangan dan Pembacokan

Baca: Kesaksian Nus Kei Tentang John Kei dan Detik-detik Kematian Anak Buahnya Menurut Saksi Mata

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya menunggu penetapan status dari John Kei.

Yasona menyebut, John Kei akan menjalani hukuman lama ditambah dengan hukuman tindak pidana yang baru jika memang dinyatakan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.

"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.

Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.

"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

(Tribunnews.com/Tio/Chaerul Umam, Kompas.com/Rindi Nuris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved