RUU HIP
PKS Nilai Pemerintah Tidak Cukup Hanya Menunda Pembahasan RUU HIP
Alangkah lebih bijaksana jika pemerintah menolak untuk menindaklanjuti pembahasan RUU HIP
"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomo 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku dan seperti dikatakan Pak Menkumahm tadi itu sebenarnya sudah satu keniscayaan katena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," kata Mahfud.
Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan
Mahfud juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," kata Mahfud.