Apkasi Ajak Daerah Beri Masukan RUU Cipta Kerja Sebagai Rekomendasi ke DPR
Pandemi ini juga memunculkan berbagai inovasi di daerah di dalam menyikapi kondisi new normal sesuai dengan kondisi masing-masing di daerah
Azwar Anas berharap RUU CK yang kini tengah dibahas di DPR akan melahirkan harapan baru, bisa memberikan karpet merah kepada investasi di satu sisi dan lapangan pekerjaan yang tumbuh di sisi yang lain.
“Mudah-mudahan langkah Apkasi ini memunculkan optimisme baru dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala daerah dalam mengawal dan ikut berkontribusi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” tukasnya.
Dalam webinar kali ini tampil menjadi narasumber adalah Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Baleg DPR RI, R. Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD dan Ahmed Zaki Iskandar, selaku Ketua Hubungan Antar Lembaga Apkasi dan Bupati Tangerang serta dihadiri oleh Prof Ryaas Rasyid, Penasehat Khusus Apkasi dan dimoderatori oleh Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif Apkasi.
Dalam pengantar diskusi Prof Ryaas Rasyid berpesan agar semangat otonomi daerah ini terus dipertahankan dan jangan sampai sistem pemerintahan ini kembali ke bentuk sentralistik.
Baca: Hari Ini 1.031 Pasien Positif Covid-19 Didominasi oleh Jatim, Berikut Sebaran di 34 Provinsi
Ahmed Zaki Iskandar memberikan paparan tentang 5 (lima) hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah.
Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.
Kedua, adalah penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi.
Ketiga, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia.
Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan.
Terakhir, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun, ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut.
"Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat," ujar Zaki.
Rieke Diah Pitaloka mengajak daerah melalui asosiasi yang ada untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran agar RUU CK ini benar-benar menampung aspirasi suara-suara daerah sehingga sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca: PBNU Siap Beri Masukan ke DPR Terkait RUU Cipta Kerja
“Bapak dan ibu Bupati tidak usah khawatir. Masih banyak ruang untuk daerah bisa memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.
Ia juga mengaku siap berjuang dan bekerjasama dengan Apkasi untuk membuat produk UU, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati yang menjadi bagian dari memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan menawarkan 5 bidang prioritas.
"Pertama, Bidang sandang, pangan, papan; Kedua, Pemenuhan hak rakyat atas pendidikan dan kesehatan; Ketiga, Pemenuhan hak rakyat atas pekerjaan dan jaminan sosial yang layak; Keempat, Pemenuhan hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan yang baik; Kelima, Pemenuhan hak rakyat atas kebutuhan rohani, agama dan kebudayaan," katanya.