Virus Corona
DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Berdasarkan Ganjil-genap Nomor HP
Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistim ganjil genap di Indonesia tak hanya diberlakukan untuk pengaturan lalu lintas.
Kini, juga dalam urusan ibadah shalat.
Dewan Masjid Indonesia atau DMI membuat aturan baru lagi terkait pelaksanaan ibadah shalat Jumat sebelum memasuki new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.
Yang terbaru, pengaturan 2 gelombang itu berdasarkan nomor telepon seluler atau telepon genggam.
Bagaimana caranya?
Jika hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang shalat Jumat di gelombang pertama adalah yang akhir nomor HP-nya ganjil.
Demikian pula sebaliknya.
Jamaah yang akhir nomor HP-nya genap maka akan mendapatkan kesempatan shalat Jumat di gelombang pertama saat hari Jumat bertanggal genap.
Shalat Jumat gelombang pertama digelar mulai pukul 12:00 Wita, sedangkan gelombang kedua digelar mulai pukul 13:00 Wita.
Demikian yang termuat dalam Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tertanggal 16 Juni 2020 dengan perihal Tata Cara Shalat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19.
Surat ini ditandatangani Ketua Umum DMI, M Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.
Selama masa transisi menuju new normal, sudah 2 kali shalat Jumat digelar di masjid.
Sebelumnya, shalat Jumat digelar di rumah masing-masing.
Dalam 2 kali terakhir pelaksanaan shalat Jumat di masjid, DMI melihat jamaah secara umum mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Namun, yang menjadi masalah, kapasitas masjid tidak cukup jika pembatasan jarak fisik antarjamaah diberlakukan.
Akibatnya, banyak jamaah shalat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya atau shafnya tidak teratur.
Selain itu, ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
"Menanggapi hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara shalat Jumat pada tatanan baru beradaptasi Covid-19. Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani Ketua DMI, Jusuf Kalla mengatur mengenai tata cara shalat Jumat 2 gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah," demikian isi siaran pers DMI yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (16/6/2020).
Selengkapnya, berikut salinan lengkap isi surat edaran DMI :
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di- tempat
Bismil!aahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu'alaikum wr wb.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;
2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa Jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
* Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
* Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
* Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
Demikian disampaikan atas perhatiannya.
Wassalamu alaikum wr wb.