Imam Nahrawi Diadili
Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan
Sementara untuk gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Stimulus PLN Juni 2020, Listrik Gratis Diperpanjang Akses www.pln.co.id atau WhatsApp
Baca: BIN: Pemuda-Pemuda Papua Tunjukkan Punya Masa Depan Cemerlang
Baca: BW Minta Pengadilan Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Baca: Hasil Liga Spanyol Athletic Bilbao vs Atletico Madrid Babak Pertama: Imbang 1-1, Costa Cetak Gol