Imam Nahrawi Diadili
Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sesuai dengan fakta hukum didalam persidangan bahwa Miftahul Ulum adalah orang kepercayaan terdakwa hal ini dapat terlihat bahwa Miftahul Ulum tidak hanya mengerjakan administrasi terkait asisten pribadi menpora dan juga mengatur jadwal kegiatan menteri, namun Miftahul Ulum juga kerap kali menjadi penyambung lidah terdakwa kepada pejabat-pejabat di Kemenpora.
Bahkan terdakwa selaku Menpora cenderung acuh dan melakukan pembiaran terhadap perbuatan yang dilakukan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi terdakwa.
Hal ini bertentangan dengan pengakuan terdakwa dipersidangan yang telah menyampaikan kepada jajaran pegawai Kemenpora agar memberitahu terdakwa jika ada pihak-pihak yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan terdakwa selaku Menpora.
Menurut Wa Ode, soal kedekatan seorang Menteri dengan Aspri merupakan hal yang wajar selama masih dalam konteks pekerjaan.
Dan terkait tuntutan jaksa yang mengatakan Imam Naharawi cenderung acuh dan melakukan pembiaran serta pengakuannya bertentangan, Wa Ode mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
"Soal kedekatan Menpora dengan aspri, itu wajar adanya, tapi kedekatan dalam hal kedinasan," ungkapnya.
"Bisa dibayangkan, katanya ada gosip aspri minta uang ke pejabat-pejabat Kemenpora atas nama menpora, tetapi tidak seorangpun pernah menyampaikan atau melaporkan hal tersebut ke menteri, padahal menpora berkali-kali sudah mewanti-wanti jajarannya, jika ada yang meminta uang dan lain-lain mengatasnamakan menteri, agar Laporkan," ungkap Wa Ode.
"Hal ini dibenarkan oleh saksi-saksi yang ada. Lalu, atas gosip tersebut menpora dipersalahkan atau dianggap menerima uang. Sungguh tuduhan yang mengada-ada. Tuntutan JPU terlihat hanya narasi fiktif, tanpa dasar," tegasnya.
Wa ode juga mengatakan dalam fakta persidangan sebagaimana yang dikatakan oleh saksi-saksi yang dihadirkan bahwa Imam Nahrawi yang menjabat sebagai Menpora sudah memiliki biaya anggaran operasional tersendiri.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, Menteri Imam Nahrawi telah mempunyai biaya operasional sendiri yaitu Dana Operasional Menteri. Menurut saksi-saksi, Menpora IN tidak pernah meminta tambahan biaya operasional. Seluruh perjalanan dinas Menpora baik di dalam maupun luar negeri, semua sudah ada anggarannya," ungkapnya.
Selain itu, Wa Ode juga membeberkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana saksi-saksi mengungkapkan dalam perjalanan kariernya sebagai menpora, Imam Nahrawi tidak pernah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan anggaran operasional.
"Dan yang pasti, soal anggaran perjalanan dinas atau anggaran operasional menteri tersebut sangat teknis dan Menteri tidak pernah mengurusi hal teknis. Dalam setiap kegiatan kedinasan, menteri hanya membawa dirinya dan buah pikiran, menteri sama sekali tidak mengurusi hal-hal teknis. Itu fakta yang terungkap dalam persidangan," bebernya.
Sebagai informasi, JPU KPK memberikan tuntutan kepada mantan Menpora Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 miliar.
Suap yang dilakukan Imam seperti yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.