Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Iklan di Media Massa Dibebaskan Kepada Calon Kepala Daerah

Di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu diatur keempat metode kampanye yang dapat dilakukan pasangan calon kepala daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 26 September-5 Desember 2020.

Masa kampanye diatur berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pertama metode tersebut, yaitu pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

Kedua, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Ketiga, debat publik/terbuka antar pasangan calon. Dan keempat, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

Baca: Mengacu Survei Kompas, KPU RI Optimistis Partisipasi Pemilih Tinggi di Pilkada 2020

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan pihaknya membatasi jumlah peserta kampanye untuk metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta metode debat publik/terbuka antar pasangan calon.

Hal ini, karena kampanye itu dilakukan pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sehingga, kata dia, penyelenggaraan kampanye diselenggarakan mengacu pada protokol kesehatan untuk Covid-19.

"Kami membatasi jumlah peserta kampanye. Kami tetap membolehkan kegiatan kampanye tatap muka tetapi harus disiplin. Tidak melarang kampanye konvensional hanya mengatur protokol kesehaan," kata dia, pada saat sesi diskusi Pilkada di Era New Normal: Hambatan, Peluang, dan Tantangan", Sabtu (13/6/2020).

Dia mencontohkan dalam rapat metode kampanye pertemuan terbatas dalam ruangan. Maka peserta hanya boleh setengah dari kapasitas ruangan.

Sedangkan untuk metode debat publik/terbuka, kata dia, kemungkinan besar pendukung masing-masing pasangan calon tidak boleh untuk hadir ke lokasi debat.

"Dalam debat kandidat di TV. Kami atur yang hadir hanya pasangan calon, kemudian tim ahli, tim pakar dan beberapa tim kampanye beserta penyelenggara tanpa pendukung. Sorak-sorai menggangu suara pendengar di rumah," kata dia.

Meskipun untuk kedua metode kampanye yang mengumpulkan banyak orang itu dibatasi, namun, kata dia, di sisi lain pihaknya tidak mengurangi peserta pemilu kesempatan untuk menginformasikan citra diri kepada calon pemilih.

Pihaknya memberikan kelonggaran batasan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, serta pemasangan iklan di media massa, cetak dan elektronik. Untuk pemasangan APK dan iklan di media massa dapat diproduksi sendiri.

Selama ini, APK dan iklan di media massa dikelola KPU. Pada Pilkada 2018, paslon hanya diizinkan mencetak APK 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU.

"Sehingga proses transfer informasi penyampaian visi-misi, gagasan ke masyarakat itu tetap berjalan baik," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved