Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Iklan di Media Massa Dibebaskan Kepada Calon Kepala Daerah

Di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu diatur keempat metode kampanye yang dapat dilakukan pasangan calon kepala daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019) 

Dia mengungkapkan alasan mengapa pihaknya memberikan kelonggaran kepada pasangan calon untuk memproduksi APK dan iklan di media massa. Hal ini, karena berdasarkan penelitian metode kampanye itu dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada mayarakat.

"Kalau melihat hasil riset, efektifitas APK cukup tinggi terhadap kepedulian masyarakat. Berdasarkan survei di Pemilihan Gubernur Banten 2017, media sosialisasi paling diketahui masyarakat itu spanduk di angka 37,5 persen, baliho 22 persen, dan iklan di TV 23 persen," kata dia.

Meskipun, dia mengungkapkan, metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain dan kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik bersifat satu arah.

Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19 dua metode itu dinilai dapat memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat.

"Memang kelemahan media ini sifat satu arah. Spanduk hanya tulisan, tv juga begitu. Tetapi, memang ini situasi sangat terkendala. Jadi memilih media sosialisasi yang memang paling tinggi potensi untuk diakses pemilih," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved