Virus Corona
Kementerian PPPA: Era New Normal, Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menilai anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19.
Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas, telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas.
Baca: Usaha Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Menciptakan Lingkungan Positif bagi Sahabat Disabilitas?
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud bagi anak penyandang disabilitas, yakni memastikan alat bantu steril termasuk disinfektan atau membersihkan dengan sabun, tapi tidak membahayakan anak itu sendiri.
“Lakukan secara rutin, termasuk alat bantu yang ada di rumah, seperti pegangan. Jika terpaksa keluar rumah, terapkan jarak fisik. Oleh karena itu, kesehatan orang tua dan pendamping sangat penting. Pastikan pula akses informasi terhadap Covid-19 tersampaikan secara utuh dan jelas disertai penjelasan sederhana sesuai kapasitas intelektual anak,” ujar Harry Hikmat.
Berdasarkan data Riskesdas 2018, di Indonesia terdapat 3,3% anak usia 5-17 tahun mengalami disabilitas.
Baca: Ada Beberapa Fasilitas yang Mendukung Sahabat Disabilitas untuk Beraktivitas? Soal TVRI SMP 8 Juni
Salah satu temuan kajian Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respon Covid-19, April 2020 menemukan fakta 80,9% disabilitas termasuk anak di Indonesia terdampak serius Covid-19.
Terdampak dalam segi ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan tidak semua informasi mengenai Covid-19 bisa diserap dan diakses anak penyandang disabilitas.
Kendala ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan informasi secara utuh tentang cara-cara pencegahan sehingga mereka rentan tertular dan terdampak Covid-19.
“Diharapkan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah kami susun dapat menjadi panduan bagi pihak terkait dan pelaksana perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas karena ragam dan karakter yang melekat pada setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Nahar dalam Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto menuturkan tidak hanya anak penyandang disabilitas, Covid-19 juga harus dipahami oleh orang yang mendampingi dan merawat mereka.
Penularan Covid-19 terjadi akibat kontak dekat dengan orang yang membawa virus tanpa ada perlindungan.
“Cegah anak penyandang disabilitas jangan sampai sakit, itu kuncinya. Jadi yang paling penting bukan hanya memberikan edukasi bagi anak penyandang disabilitas tapi bagi siapapun yang berinteraksi dengan mereka harus paham betul tentang Covid-19. Terapkan dan pertahankan gaya hidup sehat pada anak penyandang disabilitas maupun orang di sekitarnya agar anak penyandang disabilitas terlindungi dari penularan Covid-19,” tutur Achmad Yurianto dalam sosialisasi tersebut.