Minggu, 5 Oktober 2025

Hindari Perpecahan di Masyarakat, PKS Usul Presidential Threshold Jadi 5 Persen

"Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat."

Reza Deni/Tribunnews.com
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR saat ini sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasuki tahap penyampaian usul atau masukan fraksi-fraksi di parlemen.

"Fraksi PKS ingin RUU Pemilu ke depan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dalam RUU Pemilu tersebut, kata Jazuli, turut membahas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini sebesar 20 persen.

Baca: Parpol di DPR Ingin Presidential Threshold Diturunkan, Fadli Zon Usul 0 Persen

Menurut Jazuli, Fraksi PKS mengusulkan presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen, agar setiap partai yang lolos ke DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," papar Jazuli.

Baca: Usul Dihapuskannya Presidential Threshold, PAN Lobi Parpol Lain

Jazuli menilai, semakin banyak calon yang maju dalam kontestasi Pilpres, maka dapat mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu.

"Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon," ujar Jazuli.

Baca: Tanggapi Pendapat Rizal Ramli soal Presidential Threshold, Fadli Zon: Yang Terbaik Nol Persen

Sementara ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen, PKS telah mengusulkan dinaikkan secara bertahap atau gradual yakni menjadi 5 persen

"Fraksi PKS mengusulkan ambang batas parlemen, naik 1 persen dari Pemilu yang lalu," ucapnya.

PKB 10 Persen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu diturunkan menjadi 10 persen untuk menghindari perpecahan di masyarakat.

Pasalnya, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, hanya memunculkan dua pasangan calon seperti pemilihan presiden 2019, dan akhirnya menciptakan gesekan di masyarakat begitu keras.

Baca: Pakar Hukum Bandingkan Sikap Pemerintah yang Bertolak Belakang Sikapi 2 Hasil Survei Berbeda

"Menghindari kubu-kubu perlu pelonggaran presidential threshold, dengan menurunkan angkanya menjadi 10 persen suara," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, angka 10 persen lebih rasional dan bijaksana.

Angka tersebut juga dinilai sesuai dengan sila keempat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.

"Jadi tidak bikin gaduh, sebab akan terbuka lebih banyak calon atau kontestasi," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Jazilul juga menyembut ambang batas pencalonan presiden ke depan dapat disamakan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Baca: Dorce Jadi Sopir Pribadinya karena Settingan? Ini Pengakuan Raffi Ahmad

Baca: Berkolaborasi di Youtube, Nabilla Gomes Bantah Sedang Didekati Sule

Baca: Kakorlantas Polri Apresiasi Sinergi Luar Biasa TNI dan Jajaran Terkait dalam Operasi Ketupat 2020

Sehingga, semua partai politik yang lolos ke parlemen dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jika makin matang, maka ambang batas parlemen dan presidential threshold berlaku sama. Bisa juga diberlakukan pada 2024, ambang batasnya sama-sama 5 persen atau 7 persen suara," tutur Jazilul.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved