Agar PBI Tepat Sasaran, Penyempurnaan DTKS Harus Terus Dilakukan
Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala agar penerima bantuan iuran tepat sasaran
Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
“Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah penyempurnaan DTKS tersebut. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.
“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan. Paling tidak, hal ini bisa membuat mereka tidak bingung. Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinas Sosial. Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota PBI sesuai RPJM,” tuturnya. (*)