Kamis, 2 Oktober 2025

Ruslan Buton Ditangkap

Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan tersangka.

Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

1. Anggap pemerintah gagal hadapi corona

Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

2. Rekaman diamankan

Biodata Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur (Istimewa)

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.

Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI

3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri

Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau. Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.

Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Karis Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved