Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam

Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). 

2. Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP

3. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

4. Pencalonan

5. Pelaksanaan Kampanye

6. Laporan dan Dana Kampanye

7. Pemungutan dan Penghitungan Suara

8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan

9. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat

10. Pengamanan Perlengkapan Pemilihan

11. Ketentuan Lain-Lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved