Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Reaksi Ketua KPU Arief Budiman Tahu Wahyu Setiawan Terima Gratifikasi Rp 500 Juta
Arief Budiman, mengaku kaget mendengar mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta
Perkembangan hasil proses seleksi tersebut dilaporkan Rosa kepada Dominggus yang menanggapi bahwa dengan adanya kondisi tersebut, maka sebaiknya harus ada putra daerah Papua yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat, supaya situasi keamanan bisa kondusif.
Sehingga Dominggus akan mengupayakan sejumlah uang sebagaimana yang pernah dibicarakan sebelumnya terkait proses seleksi tersebut.
Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Terdakwa I yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025 maupun arahan Dominggus agar dari peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.
Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa menerima titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus.
Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I.
Selanjutnya Rosa memberitahukan Terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer.
Kemudian, terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, istri dari sepupu Terdakwa I, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis.
Baca: Bisa Dicontoh, Cara Unik Burger King Jerman Buat Pelanggannya Terapkan Social Distancing
Setelah diberikan Ika, selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa.
Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat di Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai.
Dan selanjutnya, melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening bank atas nama Ika sebagaimana arahan dari Terdakwa I.
Lalu, Rosa menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika.

Terdakwa I kemudian menghubungi Ika untuk mengecek apakah sudah ada uang masuk dan setelah dicek oleh Ika melalui BCA mobile banking, ternyata sudah ada uang yang masuk ke rekening tersebut.
Perbuatan Terdakwa I merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.