Kamis, 2 Oktober 2025

Nurhadi Tertangkap

KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka

Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono

istimewa/Tribun Jakarta
Nurhadi dan Tin Zuraida. 

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Baca: MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved