Ibadah Haji 2020
Pengelola Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Legawa Terima Keputusan Pemerintah
Pimpinan Cabang Sahid Tour DIY, Abdullah Musa, mengaku pihaknya sudah legawa menerima keputusan dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Bahkan menurut Musa ada jemaah yang merasa bersyukur dengan penundaan pemberangkatannya di tahun depan.
"Mereka khawatir dengan kesehatannya. Bahkan ada dari jemaah kami yang habis dari Amerika Serikat menceritakan kondisinya saat terserang Covid-19."
"Kalau terkena Covid-19 sangat menyakitkan dan berbahaya, beliau menyampaikan pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam kondisi seperti ini," bebernya.
Musa dalam kesempatan tersebut juga menyinggung terkait biaya yang telah dibayarkan oleh para jemaah.
Baca: Tunda Haji 2020 Tanpa Bahas dengan DPR, Komisi VIII Nilai Menag Keliru
Ia menyebut para jemaah rencananya tidak akan mengambil dana yang telah masuk ke Sahid Tour.
Oleh karena itu, Sahid Tour telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji Kementerian Agama untuk mengelola dana dari para jemaah.
"Melalui BPKH yang mengelola dan terkait dengan manfaatnya akan dikembalikan kepada jemaah terkait dana yang telah disetorkan."
"Insya Allah kami bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk ibadah haji pada 2021 akan diberangkatkan," lanjutnya.
Musa menambahkan, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memanfaatkan penundaan ini untuk lebih mematangkan persiapan diri ke Tanah Suci.
"Harapan menjaga kesehatan dan motivasinya. Serta terus belajar terkait dengan ilmu agama, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun depan lebih siap," tandasnya.
Baca: Komnas Haji dan Umrah Sebut Keputusan Batalkan Keberangkatan Haji Tahun 2020 Telah Selamatkan Jemaah
Pemberangkatan ibadah haji dibatalkan

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.