Rabu, 1 Oktober 2025

Nurhadi Tertangkap

KPK: Mereka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi akan Diproses Hukum

KPK akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Suasana konferensi pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, Senin (2/6/2020). 

Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.

Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.

Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.

Mengontrak

Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved