Nurhadi Tertangkap
Ditangkap KPK, Rumah Persembunyian Nurhadi Kini Ditinggali 2 Balita dan Pembantu
Tak sulit menemukan rumah tersebut lantaran komplek rumah tersebut terletak di jalan akses utama yang sejajar dengan kompleks DPR RI
"Saya baru tugas pagi jam 7, jadi kurang tau kronologi lengkapnya," jelasnya.
Usai penangkapan, rumah itu hanya ditinggali oleh dua orang anak kecil berumur sekitar lima tahun dan dua orang pembantu.
Diduga, dua anak kecil tersebut merupakan cucu Nurhadi.
"Masih ada anak kecil di dalamnya. Kira-kira umur 5 tahun lah. Mereka kakak beradik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, ketika tim penyidik hendak memasukki rumah itu, Nurhadi melawan.
Nurhadi disebut tak kunjung membukakan pintu.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan.
Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Baca: Unggah Tulisan Jokowi Tak Lulus UGM di Twitter, Warga Cianjur Mengaku Handphonenya Diretas
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020.
Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.