New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
Menghadapi new normal, Kementerian Agama (Kemenag) rilis aturan baru soal pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah, yakni maksimal dihadiri 30 orang.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Baca: Menkes Terawan Ajak Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan
(Tribunnews.com/Rica Agustina)