Virus Corona
Kebebasan Berpendapat saat Pandemi Covid-19, Ketua Mahutama: Tidak Bisa Dibatasi dan Dikurangi
Aidul Faitriciada Azhari memberikan penjelasannya terkait kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19.
"Hanyalah pada manusia beradap ada kebebasan dan ada pemberian kebebasan."
"Tentu logika sebaliknya adalah tidak beradab kalau ada orang atau rezim yang ingin menghalang-halangi apalagi meniadakan kebebasan itu," paparnya.
Dari situ, menurut Din, para pemikir politik Islam kemudian melihat kebebasan menjadi tiga hal.
Yakni kebebasan beragama, kebebasan berbicara serta kebebasan memilih dan dipilih.
Maka, kata Din, menyoal kebebasan berpendapat ini mempunyai landasan teologis dan filosifis yang kuat pada pemikiran Islam.
"Oleh karena itu apa yang dirumuskan dalam sejarah peradaban manusia, seperti Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Rights sangat memberikan ruang bagi kebebasan itu sendiri," terangnya.
Baca: Teror Diskusi UGM, Demokrat: Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan
Begitu juga dengan Undang-undang Dasar 1945, yang menurut Din, tokoh-tokoh yang merumuskannya sangat paham tentang prinsip-prinsip kebebasan yang ada dalam Islam dan dalam sejarah pemikiran Islam.
"Oleh karena itu, kita cenderung terganggu jika ada rezim yang cenderung otoriter represif dan anti kebebasan berpendapat," kata Din.
Din menegaskan, kebebasan berpendapat tentu dilandasi norma-norma, etika dan nilai yang disepakati.
Selama berada dalam koridor dan lingkaran itu, maka itu adalah hak rakyat warga negara," tegasnya.