Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kebebasan Berpendapat saat Pandemi Covid-19, Ketua Mahutama: Tidak Bisa Dibatasi dan Dikurangi

Aidul Faitriciada Azhari memberikan penjelasannya terkait kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19.

Editor: bunga pradipta p
YoTube Mahutama
Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari (Tangkap Layar YouTube Mahutama). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari memberikan penjelasannya terkait kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Aidul dalam Webinar Nasional bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).

Mulanya ia mengecam tindakan teror oleh oknum tertentu terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari
Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari (Tangkap Layar YouTube Mahutama).

Apalagi, pelaku teror tersebut mencatut nama organisasi Muhammadiyah Klaten dalam ancamannya.

Aidun mengatakan, kejadian itu menunjukkan situasi yang membahayakan bagi bangsa Indonesia.

"Hanya karena pendapat kemudian berujung pada ancaman pembunuhan, ini satu hal yang saya lihat sangat membahayakan masa depan kita bersama," kata Aidun, seperti dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Mahutama.

Aidun menjelaskan, kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Seperti pada amandemen UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang menyebut, setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Baca: Din Syamsuddin: Saya Terganggu Jika Ada Rezim yang Otoriter, Represif dan Anti Kebebasan Berpendapat

Kemudian Pasal 28 I Ayat 1 yang menyebut, bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Termasuk, lanjut Aidun, dalam konteks saat pandemi seperti sekarang ini.

Menurut Aidun, dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19, kita banyak mengalami pembatasan hak.

Seperti hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul.

Meski demikian, lanjut dia, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi.

Baca: Seminar Pemakzulan Presiden Dibatalkan, Refly Harun Soroti Kebebasan Berpendapat: Ada Suasana Horor

"Tetapi dalam keadaan apapun, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi, pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikiran."

"Semua orang boleh berpendapat pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi, bukan dengan jeruji besi bukan dengan intimidasi bukan dengan represi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved