Virus Corona
Kebebasan Berpendapat saat Pandemi Covid-19, Ketua Mahutama: Tidak Bisa Dibatasi dan Dikurangi
Aidul Faitriciada Azhari memberikan penjelasannya terkait kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam konteks ini sebenarnya kita harus melawan setiap hal atau setiap upaya yang berusaha membatasi pemikiran, membatasi pendapat," ungkap Aidun.
Tanggapan Din Syamsuddin Soal Kebebasan Berpendapat
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin menjelaskan makna dari sebuah kebebasan berpendapat.
Menyoal kebebasan berpendapat, Din menjelaskannya dari perspektif Islam dan pemikiran politik Islam.
Ia mengatakan, terkait kebebasan berpendapat, para ulama memahaminya sebagai salah sati dari tiga dimensi penting dari kebebasan.
Sementara, lanjut dia, kebebasan itu adalah hak manusiawi dan hak makhluk.
"Bahkan Sang Pencipta menyilahkan manusia mau beriman maupun tidak beriman, ini pangkal dari sebuah kebebasan," kata Din, seperti dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Mahutama.
Baca: Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik
Oleh karena itu, kata Din, kebebasan pada manusia ini dipandang sebagai seuatu yang melekat pada manusia itu sendiri.
Dia menyebut, manusia memiliki kebebasan berkehendak dan berbuat.
"Oleh karena itulah, ada yang memandang, seperti yang saya kutip dari Mohammad Abdul melihat atau menilai kebebasan itu sebagai sesuatu yang sakral dan transendental."
"Sebagai sesuatu yang suci dan melekat dengan fitrah kemanusiaan, manusia bebas walupun terbatas," kata Din.
Lebih lanjut, Din menjelaskan, Abdul menilai kebebasan itu hanya bisa diaktualisasikan oleh manusia kalau manusia sudah melewati dua fase kehidupannya.
Fase pertama adalah eksistensi, alamiah ketika manusia masih berada dalam masa jahiliah atau kebodohan.
Kedua, fase sosial atau komunal, ketika manusia sudah berbudaya dan berperadaban.
Maka, lanjut Din, kebebasaan itu sesuatu yang tinggi.
Baca: Minta Omnibus Law Dihentikan, Fraksi PKS Soroti Adanya Potensi Pengekangan Kebebasan Pers