Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

MUI: Perlu Aturan Jumlah Jamaah dalam Kegiatan di Rumah Ibadah saat Pemberlakuan New Normal

Tetap diperlukan aturan-aturan terkait pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Seperti penghitungan jumlah jamaah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengaku penerbitan surat edaran tersebut membuat masyarakat memiliki pedoman.

"Bagus (penerbitan surat edaran dari menteri agama), dengan demikian masyarakat punya pedoman dan pegangan," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Selain itu, Anwar mengatakan tetap diperlukan aturan-aturan terkait pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Seperti penghitungan jumlah jamaah.

Dia mencontohkan tatkala salat Jumat, biasanya jumlah jamaah akan membeludak. Karena penerapan physical distancing, maka sebagian jamaah harus mencari tempat salat Jumat lainnya agar masjid tersebut tidak penuh.

"Supaya pelanggaran terhadap physical distancing tidak terjadi, maka kita memang harus hitung betul berapa kira-kira jumlah jamaah salat Jumat biasanya. Dan kalau dilakukan physical distancing maka berapa kekurangannya," ungkapnya.

Baca: Dukung Industri Domestik, Pertamina Tandatangani Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBTUD

"Jika space yang ada sudah penuh bahkan membeludak, seharusnya pengurus masjid dan atau masyarakat mencari tempat salat Jumat yang lain. Bisa di musala yang ada di sekitar masjid atau di aula pertemuan sekolah, dan sebagainya," imbuh Anwar.

Peraturan ini, kata Anwar, penting untuk dilakukan agar para jamaah bisa melaksanakan salat Jumat dengan tenang. Namun, ia menegaskan hal ini hanya bersifat sementara.

"Agar jamaah bisa salat Jumat dengan tenang. Ini sifatnya sementara. Dan kalau kehidupan sudah normal, maka jamaah kembali ke masjid awal atau masjid utama," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca: Pasien Corona Kabur dari RS, Ibu Ngamuk & Peluk Polisi yang Menjemput Agar Tertular, Begini Akhirnya

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.

Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.

Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Baca: Petugas Ber-APD Malah Diusir & Nyaris Diamuk Warga Saat Evakuasi PDP Corona yang Kabur, Ini Sebabnya

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," kata Fachrul.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved