Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Siap-siap, Warga Bandel dan Melawan Saat Penerapan New Normal Bisa Kena Pidana Satu Tahun

Yusri Yunus mengatakan sanksi merupakan jalan terakhir apabila pelanggar melawan petugas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN - Mobil gunner melakukan menyeprotkan disinfektan di jalan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis ( 28/5/2020). Penyemprotan berguna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) memasuki New Normal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi pidana diberlakukan kepada masyarakat yang melawan petugas saat ditertibkan selama pelaksanaan new normal bisa terancam sanksi pidana.

Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan sanksi pidana tersebut diatur dalam pasal 93 ayat 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Dalam beleid tersebut, warga yang bandel memang bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau memang tidak bisa mendengar apa yang disampaikan oleh petugas dalam hal ini TNI Polri akan tegas. Ada aturan perundang-undangan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di pasal 93 ayat 9 ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Pihaknya tetap mengedepankan penindakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat.

Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila pelanggar melawan petugas.

"Kita kedepankan persuasif dan Humanis di sini dan edukasi kepada masyarakat. Itu (sanksi pidana, Red) jalan terakhir yang kita berikan atau mungkin melawan petugas akan kita tindakan tegas seperti itu," jelasnya.

Nantinya, pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian adalah memastikan setiap warga telah mentaati protokol kesehatan selama new normal.

Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan hingga protokol lain saat masuk ke tempat keramaian.

Baca: Ratusan Sekolah di Korea Selatan Ditutup Lagi, Terjadi Lonjakan Infeksi Covid-19

"Cara bertindaknya seperti apa? Ada cara bertindak yang kita lakukan di sana. Pertama jelas protokol kesehatan ini kita tekankan. Masyarakat nanti kita harapkan pertama bersih-bersih, pakai masker, physical distancing atau jaga jarak dan akan kita amankan dan awasi adalah tempat cuci tangan," ujarnya.

Polda Metro Jaya merancang bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memetakan lokasi yang nantinya dibuka saat penerapan new normal.

"Kami sedang merancang mana saja lokasi yang akan dijadikan new normal. Kami rancang mana saja titik-titik yang akan dijadikan pengawasan oleh TNI-Polri," kata Yusri.

Yusri mengatakan dua sektor yang akan masuk ke dalam pengawasan adalah sektor ekonomi dan sektor transportasi.

Untuk ekonomi, titik yang akan menjadi pengawasan akan berpusat di pasar tradisional dan pasar modern.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved