Pilkada Serentak 2020
Demokrat Putuskan Dukung Denny Indrayana Sebagai Cagub Kalimantan Selatan
Partai Demokrat telah resmi menerbitkan Surat Tugas bagi Prof. Dr. Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat telah resmi menerbitkan Surat Tugas bagi Prof. Dr. Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada Tribunnews.com, Jumat (29/5/2020).
"Surat Tugas ini menugaskan untuk mencari pasangan Calon Wakil Gubernur dan membangun koalisi untuk mencukupkan kursi dukungan partai," ujar Kamhar.
Menurut Kamhar, keputusan ini diambil dengan cermat dan seksama setelah Bappilu DPP Partai Demokrat melakukan pendalaman dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber, membaca hasil survei serta memonitor pergerakan dan sosialisasi yang bersangkutan di Kalsel.
"Kita memahami, perjuangan Prof Denny tak mudah melawan petahana, namun kami optimis setelah melihat keseriusan dan semangat juangnya yang begitu tinggi," ujar Kamhar.

Demokrat, menurut Kamhar, percaya dengan rekam jejak, jaringan dan kapasitas Denny Indrayana yang membanggakan akan sangat membantu bagi percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat Kalsel.
"Kami tahu betul reputasi dan integritas Denny Indrayana, dia bukan sosok yang baru bagi Partai Demokrat. Dimasa Pemerintahan Pak SBY dia pernah menjadi Staf Khusus dan menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM. Kalsel butuh sosok seperti dia. Selamat berjuang Prof," kata Kamhar.
Sosok Denny Indrayana
Denny Indrayana merupakan seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang dulu pernah menjabat sebagat Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011 hingga 2014.
Ia lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 11 Desember 1972.
Awal karir Denny Indrayana menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada pada 2010 hingga 2018.
Selanjutnya, Denny Indrayana melanjutkan studinya di Australia, hingga beberapa analisanya, terutama soal korupsi banyak terkenal di media massa.
Setelah menyelesaikan studi, Denny ikut serta menjadi pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Karir Denny Indrayana mencuat ketika dirinya menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Hingga akhirnya Denny Indrayana ditunjuk menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM di masa pemerintahan.
Saat menjabat sebagai wakil menteri, Denny Indrayana dikecam para pengacara lantaran menjadi 'pengacara koruptor adalah koruptor'.
Denny Indrayana pun mengajukan permohonan maafnya.
Popularitas Denny mulai menciut saat dirinya berakhir menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Bahkan yang sempat menghebohkan ketika dirinya menjadi tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham.
Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga akhirnya dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Status tersangkanya hingga saat ini masih Denny sandang.
Karena hal tersebut, Denny memilih pergi kembali ke Australia untuk menjadi dosen dan meninggalkan UGM.
Ia menjadi dosen tamu di The University of Melbourne.
Tak hanya itu, ia juga sempat membuat heboh media sosial karena menyambi jadi sopir travel saat di Melbourne, Victoria, Australia,
Kini dirinya memilih untuk menjadi pengacara dan mendirikan kantor hukum.
Baru-baru ini, Denny Indrayana merilis satu buku berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dihelat di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Buku tersebut ia rilis berdekatan dengan kontes Pilpres dan Pileg 2019.
Buku tersebut dinilai dapat menatik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa pemilu.
Dalam buku tersebut disampaikan terkait keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan, hingga proses di MK merupakan hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.
Denny mengatakan bahwa isi buku tersebut memuat tentang regulasi yang terserap dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.
Ia berharap dengan adanya buku tersebut, dapat memberi panduan terhadap apa yang perlu dipersiapkan.
Dalam buku tersebut juga dituliskan bagaimana menyiapkan alat bukti, hingga strategi hukum yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jabar