Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Yusri menyatakan belum bisa membeberkan penyelidikan kasus suap tersebut sebab berkas baru diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Igman Ibrahim
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Saat ini, kasus itu ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Yusri menyatakan belum bisa membeberkan penyelidikan kasus tersebut lebih lanjut. Sebab, berkas tersebut baru diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020) kemarin.

"Sekarang masih pendalaman," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.

Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.

Baca: Peringatan Dini BMKG Sabtu, 23 Mei 2020: Waspada Wilayah Hujan Lebat dan Hujan Petir

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.

Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (istimewa)

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Baca: Jangan Salah! Ini Jawaban Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Hari Raya Idul Fitri

Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved