Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Baik, Tapi Perlu Dengar Aspirasi Peserta

Bisa saja warga atau peserta BPJS Kesehatan yang lebih mampu menginginkan pelayanan yang lebih dari lainnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo menilai wacana BPJS Kesehatan untuk menghapus kelas peserta adalah sebuah kabar baik.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai hal tersebut berarti tanggung jawab negara dalam memberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tak memiliki diskriminasi.

Baca: DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian

"Tentu ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa bahwa tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan bisa diartikan tidak ada diskriminasi, tidak ada pembedaan kelas," kata Rahmad ketika dihubungi Tribun, Kamis (21/5/2020).

"Semua di mata negara dalam pelayanan kesehatan sama rata dan sama rasa," ujar Rahmad.

Dia berpendapat wacana tersebut memiliki niatan yang baik.

Namun, setuju atau tidaknya para peserta BPJS Kesehatan juga perlu diperhatikan dan dipikirkan.

Dia beralasan bisa saja warga atau peserta BPJS Kesehatan yang lebih mampu menginginkan pelayanan yang lebih dari lainnya.

"Kita harus pikirkan juga pejabat seperti eselon I hingga IV, orang-orang yang mampu, bagaimana solusinya. Apakah ini juga harus menyesuaikan atau tidak," kata dia.

"Karena selama ini kan adanya kelas I itu untuk menampung keinginan saudara kita yang lebih mampu atau memiliki rejeki lebih dibandingkan kelas III," imbuhnya.

Rahmad pun memberikan solusi apabila nantinya terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut.

Dia menyarankan peserta yang lebih mampu dapat menaikkan pelayanan yang diterimanya dari standar BPJS Kesehatan jika merasa tak puas.

"Jadi misalnya standar sudah sama, tak ada kelas peserta dan semua mendapatkan pelayanan dan ruangan yang sama di suatu rumah sakit," katanya.

"Kemudian kalau ada yang tak puas, ya tinggal pesertanya sendiri menambahi (biaya) untuk mendapatkan layanan lebih," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menghapuskan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved