Virus Corona
Peran Masyarakat Sipil Awasi Penyaluran Bantuan Warga Terdampak Covid-19
Upaya pelibatan Masyarakat Sipil mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diperlukan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pelibatan Masyarakat Sipil mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diperlukan.
Masyarakat Sipil dapat berperan memberikan pandangan, masukan, dan bantuan kepada pemerintah agar bantuan dapat tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Salah satunya dengan cara melakukan pendataan warga.
"Pendataan ini dilakukan agar mereka yang menghadapi kehidupan krisis akibat efek dominos Pandemi Covid 19, bisa mendapatkan bantuan cepat dari pemerintah," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Karawang, Salsabila, dalam diskusi virtual, Kamis (21/5/2020).
Baca: Jangan Sampai Melewatkan Kesegaran Cendol Hunkwe Pisang yang Enak ini
Baca: Jangan Pernah DM Macam-macam ke Tante Ernie Kalau Tidak Mau Diblokir
Dia menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil dapat melakukan pendataan secara online melalui jaringan-jaringan relawan yang bekerja sukarela.
Menurut dia, mereka yang didata adalah orang-orang yang tidak pernah menerima bantuan yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, ataupun Pemerintah Pusat.
Untuk format laporan yang diterima dari masyarakat akan diatur secara online agar tetap menghormati protokoler kesehatan.
Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Kata dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah mengambil kebijakan terkait pandemi Covid-19.
"Pemerintah daerah telah mendapatkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan ketegasan dalam mengelola kebijakan percepatan penanganan covid 19," ujarnya.
Dia mencontohkan peran masyarakat sipil membantu peran advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyetujui masuknya perwakilan Civil Society kedalam struktur Tim Advokasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Masuknya Koalisi Masyarakat Sipil itu melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep. 340-Huk/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.
Upaya melakukan pendataan itu akan diterapkan terutama untuk mendukung keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Perpanjangan PSBB sudah sesuai dengan peran pemerintah untuk merawat kesehatan masyarakatnya layaknya orang tua menyayangi anaknya. Terutama, Kabupaten Karawang zona merah kasus Covid 19," tambahnya.