Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK: 3 Tersangka Kasus Suap Pengadaan RTH Bandung Masuk Tahap II

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini Penyidik KPK melaksanakan Tahap II," kata Ali Fikri

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekira September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar.

Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah.

Namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang.

Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Baca: Pesan Wagub DKI soal Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda

Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekira Rp30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekira Rp10 miliar, diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved