KSP Tampung Kritik Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Rumadi menjelaskan, berbagai kekhawatiran masyarakat sipil soal Perpres TNI itu sudah dikaji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima masukan dari masyarakat sipil terkait rancangan Perpres TNI atasi terorisme.
Draf Perpres itu akan dibahas bersama DPR setelah Idul Fitri.
Baca: Komisi I DPR Ingatkan 3 Pekerjaan Besar Menanti KSAL dan KSAU yang Baru
"Kami tampung semua masukan, dari LSM, dari kalangan HAM, semua untuk penyempurnaan isi perpres, " ujar Dr Rumadi, Tenaga Ahli Utama KSP dalam diskusi online The Indonesia Intelligence Institute, Selasa (19/5/2020).
Rumadi menjelaskan, berbagai kekhawatiran masyarakat sipil soal Perpres TNI itu sudah dikaji.
"Semangat dasarnya adalah untuk mengatur lebih detail keterlibatan TNI mengatasi terorisme, " ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai perpres itu mendesak dibutuhkan untuk mengatur koordinasi antar aparat di lapangan.
"Ada beberapa ancaman terorisme yang sangat butuh TNI misalnya di Poso dan Papua, itu perlu aturan tegas, "ujarnya.
Menurut Sukamta, sejak 2018, DPR sudah mendesak agar ada Perpres yang detail mengatur keterlibatan TNI mengatasi terorisme.
"Kelompok teroris ada yang bersenjata canggih yang harus dilawan oleh TNI, "katanya.
Sukamta mengingatkan, pasal- pasal dalam Perpres TNI harus detail dan rinci.
"Jangan ada salah tafsir di petugas nanti di lapangan, "ujar politikus PKS itu.
Rakyan Adibrata, peneliti terorisme, menambahkan Perpres TNI mengacu pada dua undang undang utama. Yakni UU TNI tahun 2004 dan UU 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Pidana Terorisme.
"Secara prinsip peran TNI memang bisa melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan, tentu dalam koordinasi BNPT, " jelasnya.
Rakyan menambahkan, pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme skala tinggi harus berdasarkan perintah Presiden.