Kamis, 2 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Tumpang Tindihnya Aturan Terkait Mudik Dinilai Buat Masyarakat Bingung

“Karena informasi yang simpang siur dari kebijakan Pemerintah yang tumpang tindih, akhirnya masyarakat bingung," ucapnya

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSSTRASI - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Hal itu disampaikan Mardani saat diskusi bertajuk Menyoal Carut Marut Komunikasi dan Kebijakan Publik Di Masa Pandemi melalui virtual, Senin (18/5/2020).

"Jadi sampai sekarang pun ketika lagi jalan Pemda, Pemda ini lagi kerja keras di satu acara saya bilang pemerintah pusat nilainya empat, Pemda nilainya delapan," kata Mardani.

Atas penilaian itu, Mardani menjelaskan bagaimana pemerintah daerah berusaha menahan kelompok masyarakat yang masuk wilayahnya.

Usaha itu dilakukan untuk menekan angka positif virus corona di wilayahnya.

Namun, di tengah usaha para kepala daerah itu, pemerintah pusat justru membuat aturan yang membingungkan.

Salah satunya, terkait larangan mudik yang dinilai kurang tegas.

Lalu, soal kebijakan transportasi yang membingungkan.

Mardani mencontohkan bagaimana warga di wilayah PSBB dilarang berpergian keluar kota.

Peryataan itu berbanding terbalik bagaimana terjadi penumpukan orang di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Baca: Respons ASDP Soal Penumpukan Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni

"Semua Pemda kerja keras. Biar enggak banyak yang bergelimpangan. Tapi lagi kerja, tiba-tiba digangguin oleh kebijakan mudik yang tidak jelas, kebijakan transportasi yang tidak jelas dll," ucap Mardani.

"Persepsi, ketika persepsi terhadap masalahnya tidak jelas maka respons kedua kebijakannya sangat tidak jelas," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved