Ditangkap Polisi, Pelaku yang Bully Bocah Penjual Gorengan Tampak Tersenyum
Firdaus (26) warga Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep ditangkap
Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.
Setelah diperiksa, terungkap delapan orang tersangka kasus perundungan anak penjual Jalangkote di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.
Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020).
Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.