Ditangkap Polisi, Pelaku yang Bully Bocah Penjual Gorengan Tampak Tersenyum
Firdaus (26) warga Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep ditangkap
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Firdaus (26) warga Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep ditangkap
Firdaus merupakan pelaku bully terhadap anak-anak penjual jalangkote (gorengan).
Aksi bully-nya tersebut viral di media sosial
Firdaus (26) tinggal di Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.
Ia melakukan tindakan kekerasan terhadap, RL (12).
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalang kote (jajanan) tengah berstirahat di lapangan Bonto bonto.
Baca: Pelaku Minta Maaf Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan, Kasus Bully Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Saat itu, korban menggunakan bahasa daerah.
"Dalam video yang beredar ia mengatakan "iya' tolo'na Ma'rang" atau dalam artian "sayalah yang paling jago disini (ma'rang).
Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.
"Ia juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet pada pada lengannya.
Pelaku saat ini sudah tahan di Polres Pangkep, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Hanya iseng
Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan.
Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.
Setelah diperiksa, terungkap delapan orang tersangka kasus perundungan anak penjual Jalangkote di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.
Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020).
Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.