Minggu, 5 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS di Tengah Covid-19 Mempermainkan Hati Rakyat

Politikus PKS menilai seharusnya pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat, bukan justru tambah membebani.

Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyebut kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai hal yang mempermainkan hati rakyat.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat," ujar Netty, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Apalagi kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah ketika kesehatan dan ekonomi rakyat tengah bermasalah dihantam badai Covid-19.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai seharusnya pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat, bukan justru tambah membebani.

"Negara kita memang beda, saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran," kata dia.

"Dalam keadaan seperti sekarang, negara lain justru berusaha mensubsidi rakyatnya. Inggris misalnya, yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services). Pemerintah kita malah menambah beban rakyat. Makanya saya bilang, negara kita memang beda," imbuhnya.

Baca: Raffi Ahmad Emosi Mobil Rp 15 Miliar Diisi Bensin Eceran Sama Denny Cagur, Nagita Ikutan Kesal

Padahal selama ini, menurutnya, pemerintah memiliki uang guna memberikan stimulus pada korporasi besar.

Tak hanya itu, pemerintah menurutnya juga sanggup membiayai Program Kartu Prakerja yang seharusnya ditunda.

Dia mengatakan hal tersebut patut dipertanyakan. Terlebih menaikkan iuran juga belum tentu bisa mengurangi defisit BPJS.

Salah langkah, kata dia, justru bisa memperlebar defisit. Karena orang-orang akan kemungkinan akan ramai-ramai pindah kelas, dari kelas I dan II bisa saja pindah ke kelas III. Orang-orang juga kemungkinan bakal mangkir membayar iuran.

Bahkan Netty menilai hal tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya sikap pembangkangan massal karena merasa terlalu ditekan dalam kehidupan yang makin sulit.

"Keputusan MA kemarin kan jelas, beberapa alasan dikabulkannya gugatan atas Perpres 75/2019 itu karena keuangan BPJS tidak transparan, ditambah lagi bonus yang berlebihan untuk pejabat BPJS, juga banyak perusahaan yang tidak bayar BPJS, harusnya ini yang dikoreksi bukan malah menambah beban rakyat," ungkapnya.

Baca: Satgas Pangan Polri Kawal Distribusi Beras ke 7 Daerah yang Mengalami Defisit

Netty secara tegas meminta agar pemerintah tidak bermain-main dan mengakali hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini.

Pemerintah seharusnya menjadi contoh sebagai institusi yang baik dan taat pada hukum, jangan malah sebaliknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved