Senin, 6 Oktober 2025

Kepala PPATK Sebut Pemeriksaan Tahap Pertama Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta Sudah di Bareskrim

PPATK bertindak cepat dalam menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

HANDOUT
Dian Ediana Rae, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Kepala PPATK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak cepat dalam menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

Dikutip dari Kontan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama dan sudah menyerahkannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Disebut pemeriksaan pertama, karena kami belum selesai memeriksa semua aliran keuangan, tapi kami anggap sudah memadai untuk kepentingan Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum," tutur Dian Ediana, kepada KONTAN, Sabtu (16/5/2020).

PPATK, lanjut Dian Ediana, sesuai fungsinya melakukan pemeriksaan transaksi guna menelusuri aliran dana, follow the money.

Hal tersebut melibatkan banyak transaksi dari banyak bank dan non bank.

Baca: Jokowi Minta Kepala PPATK Dian Ediana Rae Perhatikan Masalah Korupsi dan Terorisme

Mengenai hal yang lebih detail, Dian Ediana menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskannya.   

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskim Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu

“Iya berpotensi (dikenakan UU TTPU),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.

Bareskrim masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya. Setelah mendapat hasil PPATK, kepolisian akan menentukan apakah mengenakan UU TPPU atau tidak kepada tersangka.

Hingga saat ini, pihaknya juga belum menahan dua tersangka Koperasi Indosurya yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) karena masih menelusuri aset mereka. 

Menurut Daniel, aset milik koperasi dinilai sangat besar sehingga perlu pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

“Tapi, sebagian aset belum kami dapati semua,” terangnya.

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

"(Keduanya dijerat pasal) penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel.

Hari Jumat (15/5/2020) kemarin, merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan tagihan PKPU bagi Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sebagaimana telah diumumkan sebelumnya pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Tim Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (dalam PKPU).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved