Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil Ketua MPR Nilai RUU Haluan Ideologi Pancasila Bermasalah

Padahal RUU tersebut mencantumkan 8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan RUU HIP

Ist
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. 

"Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh Anggota FPKS pada saat rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukan TAP MPRS tentang Larangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunis tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI," katanya

"Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR, usulan konstitusional itu tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karenanya wajar bila FPKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS no 25/1966," ucapnya.

HNW menambahkan, beberapa fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966.

Masalah ini pun sudah menjadi perhatian publik. Karenanya dan seharusnya RUU HIP juga perlu memasukan fenomena bermunculannya ajaran ideologi komunisme pasca reformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.

"Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Tetapi sayangnya, fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini. Sekalipun bila dibandingkan draft naskah awal RUU dengan draft RUU HIP yang dimajukan ke Rapat Paripurna, memang sudah ada perbaikan," ujarnya.

"Tetapi justru yang inti yaitu soal TAP MPRS yg mengawal Pancasila dari ideologi komunisme yang tak sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila, masih juga tidak dimasukkan," ujarnya.

HNW mengatakan dalam rangka hadirnya UU untuk Haluan Ideologi Pancasila yang baik, nantinya pembahasan antara DPR dan Pemerintah terhadap RUU HIP ini penting dikawal dan diawasi secara seksama dan bersama oleh semua komponen bangsa.

"Proses ini perlu diawasi secara bersama, agar RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25/1966 yang masih berlaku sampai saat ini," kata HNW.

Baca: KPK Ingatkan Jokowi soal 6 Rekomendasi agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan

Sebagai informasi, RUU HIP telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu, dengan penolakan dari Fraksi PKS karena draf terakhir tidak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

RUU HIP tersebut rencananya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang DPR mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved