Kode Etik Dewas KPK: Ragam Sanksi Termasuk Potong Gaji Sesuai Pelanggaran
Terdapat pengenaan sanksi terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagaimana dikutip dari Pasal 11 poin 2, Jumat (15/5/2020).
Dalam Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ini, Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
"Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi sedang dan berat tidak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya," kata Tumpak.
Lebih lanjut, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi yang dilakukan oleh pimpinan atau pegawai adalah Dewan Pengawas.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) atau majelis ad hoc bertugas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.
MKKE terdiri dari unsur Dewan Pengawas yang tidak sedang diperiksa, akademisi dan/atau praktisi hukum yang ditunjuk.
Baca: Komisi X DPR Minta Kemendikbud Buka Sekolah Setelah Virus Corona Dinyatakan Selesai
"Tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas," kata Tumpak.
Tumpak menerangkan aturan ini berlaku sejak 4 Mei 2020.