Selasa, 30 September 2025

Kode Etik Dewas KPK: Ragam Sanksi Termasuk Potong Gaji Sesuai Pelanggaran

Terdapat pengenaan sanksi terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur larangan dan kewajiban, serta jenis hukuman terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi.

Baca: KPK Ingatkan Jokowi soal 6 Rekomendasi agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan

Dalam Pasal 9 disebutkan, mengenai ragam jenis pelanggaran terhadap Insan Komisi yang melakukan pelanggaran terhadap lima nilai dasar lembaga, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Terdapat pengenaan sanksi terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi ringan sebagaimana dimaksud terdiri atas: Teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan; Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan; dan Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Sementara jenis sanksi pelanggaran sedang menghukum mengenai pemotongan gaji. Pemberian sanksi sedang yaitu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen; 15 persen; dan 20 persen selama enam bulan.

Kemudian, pemberian sanksi berat terhadap pegawai terdiri atas:

a. Pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan;

i. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan yang lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya;

ii. Bagi pegawai pada rumpun jabatan spesialis/ administrasi, diturunkan tingkat kompetensinya sebanyak dua jenjang.

b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri;

c. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.

Sedangkan sanksi berat bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:

a. Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved