Sabtu, 4 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pakar Hukum: Kewenangan Presiden, tapi Momennya Tidak Tepat

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden tapi momentum hukumnya tidak tepat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Isharyanto SH MHum, menanggapi adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden.

Namun, momentum hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. 

"Menaikkan iuran BPJS adalah kewenangan Presiden. Namun demikian, kenaikan kali ini momentum hukum tidak tepat," kata Isharyanto pada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020) siang.

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi

Pasalnya, situasi di Indonesia sedang krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan.

"Karena situasi sedang krisis karena pandemic covid-19 dan ada kemungkinan banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan ekonomi," terangnya.

Mengingat kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, Isharyanto menilai, pemerintah seakan-akan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap putusan MA.

"Sulit menebak jalan pikiran pemerintah dalam kasus ini karena seakan-akan menampakkan ketidakputuhan kepada putusan MA sebelumnya," kata dia.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan

Lantas, apakah keputusan pemerintah ini masih tetap bisa berjalan meskipun sebelumnya telah dibatalkan MA?

Isharyanto menerangkan adanya istilah doktrin presumptio dalam hukum.

Dalam hal ini, keputusan pemerintah akan dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan.

Kendati demikian, Isharyanto menilai, kenaikan BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini berpotensi dipersoalkan kembali di MA.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki

Menurutnya, hal ini akan membuat siklus kebijakan menjadi kacau dan minim kepastian hukum.

"Ada potensi Perpres baru yang menaikkan iuran itu dipersoalkan di MA kembali."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved