Rabu, 1 Oktober 2025

RUU Minerba Disahkan di Tengah Pandemi, Persaingan Antar Emiten Pertambangan Makin Sengit

Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
tribunnews
Grasberg, Tambang emas Freeport di Papua 

TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020) menjadi undang-undang.

RUU Minerba ini mulai disusun sejak 2015 lalu.

Kemudian proses pembahasannya dimulai sejak 13 Februari 2020.

Namun jangka pembahasan intensif terjadi selama tiga bulan, mulai 17 Februari hingga 6 Mei lalu.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo mengatakan kini RUU Minerba telah disinkronisasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sejumlah perubahan yang terjadi pada RUU ini meliputi kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.

"RUU Minerba telah disinkronkan dengan RUU cipta kerja sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Sugeng dikutip dari Kompas

Tangkapan layar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto
Tangkapan layar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Menurut analis senior, Praska Putranto pada tayangan CNBC Rabu (13/5/2020), UU Minerba memiliki dua sisi dampak bagi emiten pertambangan.

"Memang secara kemudahan untuk perizinan di sini jadi lebih fleksibel ya," kata Praska.

"Dimana tadi yang lebih ke arah pendaftar-pendaftar secara dua kali menjadi cukup sekali."

"Artinya secara global persaingan di industri pertambangan, minerba ini semakin meningkat di tengah fleksibilitas untuk mendapatkan izin tersebut," jelasnya.

Baca: Ketua DPD RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum

Baca: Fraksi Demokrat Juga Keluar dari Pembahasan RUU Minerba dan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Bahkan kini pemegang usaha bisa memiliki lebih dari satu izin usaha pertambangan.

Bagi Praska ini akan berdampak pada persaingan yang meningkat di antara emiten pertambangan.

"Yang mana menurut saya ini akan meningkatkan daya saing dari dalam industri pertambangan mineral dan batu bara tersebut," katanya.

"Meskipun secara jangka panjang ini menjadi kabar baik bagi (usaha pertambangan) artinya membuka keran, namun secara kompetisi membuat saham-saham emiten pertambangan ini menjadi terkoreksi karena ini berpotensi meningkatkan suplai begitu," lanjut Praska.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved