Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Belum Ada Informasi Pasti Telah Meninggal, Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK

Kabar meninggalnya eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku masih simpang siur.

KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar meninggalnya eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku masih simpang siur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi yang sengat berkepentingan pun belum mendapatkan informasi pasti mengenai meninggalnya Harun.

"Sejauh ini, KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR telah meninggal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Ali memastikan, meski Harun masih menjadi buronan, KPK terus berupaya menyelesaikan berkas perkara terhadapnya.

Baca: Raffi Ahmad Ingin Tukar Mobil Peninggalan Almarhum Ayah dengan Mobil Tua, Nagita Usap Dada: Ya Allah

Baca: Tersengat Listrik, Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal Dunia di Dekat Mesin Printing

Baca: CEO Boeing Prediksi Tingkat Penumpang Tidak Sampai 25 Persen Pada September 2020

Baca: CPNS di Palembang Galau Tak Dilantik, Gaji di Bawah UMP & Tak Dapat Tunjangan Padahal Setahun Kerja

"Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," Ali menegaskan.

Narasi meninggalnya buronan KPK itu awalnya dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ali mengklaim KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun. Meski memang belum juga membuahkan hasil.

"KPK juga masih terus mencari keberadaan DPO [Daftar Pencarian Orang] tersebut," kata Ali.

Narasi meninggalnya Harun Masiku dilontarkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman di acara Aiman Kompas TV pada Senin (11/5/2020).

Boyamin menegaskan, soal meninggalnya Harun Masiku berdasarkan analisis.

"Tidak mendadak sih kalimatnya karena ini hanya berdasarkan sifatnya analisis saja," ujar Bonyamin.

Pasalnya, pihaknya mengaku bisa melacak koruptor kakap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Berbeda dengan kasus Harun Masiku.

"Bahwa Nurhadi itu hampir tiap minggu, bahkan seminggu ada dua kali empat klaster informan datang ke saya untuk memberitahu tentang hartanya, transaksi keuangannya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved