Virus Corona
Ombudsman: Surat Edaran Gugus Tugas Persulit Kerja Petugas di Lapangan
Dia meragukan implementasi penerapan surat edaran tersebut. Hal ini, karena akan mempersulit pekerjaan petugas lalu lintas
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).